Safe and SecureTechnoUpdate News

eBPKB, Inovasi Digital Administrasi Kendaraan Lebih Aman dan Praktis

Peluncuran eBPKB membawa kemudahan bagi pemilik kendaraan dengan sistem digital yang lebih aman, efisien, dan bebas dari risiko pemalsuan.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah resmi meluncurkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Elektronik (eBPKB) sejak Maret 2025. Dokumen ini hadir sebagai inovasi digital yang menggantikan BPKB konvensional, menawarkan keamanan lebih tinggi dan kemudahan akses data kendaraan bagi pemiliknya.

Menurut Brigjen Pol Wibowo, Direktur Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Korlantas Polri, eBPKB memiliki chip RFID yang memungkinkan pemilik kendaraan untuk memverifikasi keaslian dokumen dengan lebih cepat. “Dengan eBPKB, pemilik kendaraan tidak perlu lagi khawatir kehilangan dokumen fisik karena semua data tersimpan secara digital,” ujarnya.

Ada beberapa manfaat eBPKB bagi pemilik kendaraan, diantaranya : Keamanan Lebih Tinggi – eBPKB dilengkapi dengan teknologi chip RFID, sehingga sulit dipalsukan.  Teknologi RFID untuk menyimpan data identitas pemilik dan kendaraan bermotor secara dinamis. Teknologi ini memungkinkan verifikasi keabsahan dokumen dengan lebih aman dan cepat. Selain itu, pemilik kendaraan dapat melakukan validasi data melalui smartphone dengan fitur NFC (Near Field Communication) menggunakan aplikasi eBPKB Mobile.

Jadi, eBPKB menggunakan chip RFID untuk menyimpan data, sementara NFC digunakan sebagai metode membaca informasi dari dokumen secara digital.

Manfaat lainya kemudahan akses data.Pemilik kendaraan dapat mengecek informasi kendaraan melalui aplikasi resmi di Android dan iOS. Proses Mutasi Kendaraan Lebih Cepat – Tidak perlu membawa berkas fisik karena semua sudah terdigitalisasi. Penggantian Dokumen yang Lebih Mudah – Jika eBPKB hilang, data tetap tersimpan dalam sistem dan dapat dicetak ulang dengan mudah.

Read More  Qwen3 Generasi Baru AI Mengerti Bahasa Jawa, Minangkabau, dan Sunda

Selain memberikan manfaat bagi pemilik kendaraan, eBPKB juga membantu kepolisian dan pemerintah dalam meningkatkan efisiensi administrasi kendaraan. Kombes Pol Sumardji, Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri, menjelaskan bahwa sistem ini akan mempermudah proses registrasi dan identifikasi kendaraan, serta mengurangi kasus pemalsuan dokumen. “Dengan eBPKB, kami dapat lebih cepat melakukan verifikasi kendaraan dan mengurangi risiko penyalahgunaan dokumen palsu,” tambahnya.

Kepolisian mulai memberlakukan eBPKB sejak Maret 2025. Hingga kini hanya tersedia untuk kendaraan roda empat baru. Sepeda motor dan kendaraan bekas masih menggunakan BPKB konvensional.

Untuk biaya penerbitan eBPKB tetap sama dengan BPKB konvensional.  Kombes Pol Sumardji, mengatakan, biaya penerbitan eBPKB masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 2020, yaitu: Rp225 ribu untuk kendaraan roda dua atau roda tiga. Rp375 ribu untuk kendaraan roda empat.

eBPKB memiliki ukuran yang lebih kecil dibandingkan BPKB konvensional. Bentuknya menyerupai paspor elektronik. Dengan ukuran yang lebih ringkas, eBPKB lebih praktis untuk disimpan dan dibawa oleh pemilik kendaraan. Selain itu, pemilik dapat memindai data kendaraan langsung melalui aplikasi eBPKB Mobile dengan menempelkan ponsel yang memiliki fitur NFC ke bagian belakang dokumen.

Dengan penerapan eBPKB, diharapkan sistem administrasi kendaraan di Indonesia semakin modern, aman, dan efisien. Pemerintah juga berencana untuk memperluas penggunaan eBPKB ke kendaraan roda dua dalam waktu dekat.

Back to top button